Cukai Rokok Naik 10,04% - Harga Rokok ditahun 2018 menurut beberapa kalangan analitor bakal naik dan akan ada banyak orang yang tidak akan mampu lagi membeli rokok ( +Opini Penulis ). Jika kamu masih ingat, bahwa sejak tahun 2016 wacana ini sudah berjalan, itu terbukti pada awal tahun 2017 dimana harga rokok memang benar-benar naik.
Saya jadi teringat tulisan sebelumnya beberapa tahun lalu di laman ini, Silahkan luangkan waktu untuk membacanya kembali disini [ Harga Rokok Naik Rp50.000 : Apa Pendapat Anda? ].
Saya sengaja menulis tajuk dengan "Harga Rokok Naik 50 Ribu", itu tentu saja bukan tanpa alasan, karena berdasarkan beberapa berita yang dimuat di hampir media besar menuliskan hal yang sama. Namun secara hitungan kalkulatornya saya kurang paham atau alias berbanding terbailk dengan tajuk yang disampaikan.
Namun sekali lagi, ada yang perlu dicatat dalam artikel itu bahwa, kenaikan itu tidak serta merta terjadi satu kali. Itu terjadi secara bertahap, hal ini tentunya untuk mencegah kepanikan pasar, baik pengguna dalam hal ini pengkonsumsi rokok seperti saya, penjual dan juga industri.
Memang pesan tentang menaikan harga Rokok sama sekali tidak dibahas. Tapi ini sudah tentu bakal berimbas ke naiknya harga Rokok. Cukai naik harga Rokok pasti naik, itu sudah pasti. Kemungkinan dari sekitar 10,04 persen kenaikan Cukai bisa berimbas keharga rokok dengan kenaikan sekitar 8,4 persen perbungkusnya. Tapi sekali lagi ini hanya pendapat penulis, bisa jadi setelah berlaku nanti di awal tahun 2018 bisa berbeda.
Menurut Mentri Kesehatan Nila Moeloek, seperti dilansir oleh Tribunnews 19/10/2017 yang juga mengutip dari Kontan.co.id menyebutkan alasan pemerintah menaikan Cukai Rokok berdasarkan empat pertimbangan yaitu:
Lebih jauh, terkait keputusan hasil rapat terbatas tersebut juga sudah di setujui oleh Presiden RI Joko Widodo. Saat ini hanya tinggal menunggu peraturan Mentri Keuangan seputar regulasi cukai yang akan dijalankan pada awal januari 2018 mendatang.
Dikutip dari Okezone Jumat 20/10/2017, "Karena daya beli masyarakat juga kurang baik, terus tiga tahun terkahir industri ini terjadi penurunan yang signifikan. Secara otomatis kalau daya beli turun maka konsumsi juga turun terus produksi jelas turun," kata Budidoyo Siswoyo.
Ditahun sebelumnya, telah terjadi penurunan jumlah produksi rokok yang terbilang signifikan. Pada tahun 2016 penurunan produksi mencapai 6 miliar batang. Kemungkinan dengan apa yang telah terjadi tersebut, tahun depan penurunan produksi bisa lebih dari 6 miliar batang.
Kesimpulan Penulis
Dengan kenaikan cukai sebesar 10,04 persen yang dimulai awal Januari 2018, kemungkinan harga rokok untuk wilayah papua akan naik sebesar Rp1,764 hingga Rp2.000 perbungkusnya.
Dengan kenaikan harga rokok akibat cukai, maka akan sedikit menurunkan daya beli masyarakat (kata Budidoyo Siswoyo) dan dengan menurunnya daya beli sudah pasti akan menurunkan nilai produksi rokok.
Terakhir, harga rokok perbungkusnya masih belum mencapai angka 50 ribu perbungkusnya, Indonesia masih terbilang murah dibanding dengan negara lain yang perbungkusnya bisa mencapai 100 atau 200 ribu perbungkus.
DONE, Bagaimana menurut anda?
Sumber Referensi: Okezone , Tribunnews , Viva
Saya jadi teringat tulisan sebelumnya beberapa tahun lalu di laman ini, Silahkan luangkan waktu untuk membacanya kembali disini [ Harga Rokok Naik Rp50.000 : Apa Pendapat Anda? ].
Saya sengaja menulis tajuk dengan "Harga Rokok Naik 50 Ribu", itu tentu saja bukan tanpa alasan, karena berdasarkan beberapa berita yang dimuat di hampir media besar menuliskan hal yang sama. Namun secara hitungan kalkulatornya saya kurang paham atau alias berbanding terbailk dengan tajuk yang disampaikan.
Namun sekali lagi, ada yang perlu dicatat dalam artikel itu bahwa, kenaikan itu tidak serta merta terjadi satu kali. Itu terjadi secara bertahap, hal ini tentunya untuk mencegah kepanikan pasar, baik pengguna dalam hal ini pengkonsumsi rokok seperti saya, penjual dan juga industri.
Cukai Rokok Awal 2018 Naik 10,04 Persen
Setahun lebih berlalu, sesuai target ditahun sebelumnya tentang kenaikan Rokok mungkin dengan naiknya cukai yang sudah ditetapkan pemerintah melaui rapat terbatas di Istana yang dihadiri oleh Menko PMK Puan Maharani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, seperti diberitakan oleh Okezone 20/10/2017 bakal benar terjadi.Memang pesan tentang menaikan harga Rokok sama sekali tidak dibahas. Tapi ini sudah tentu bakal berimbas ke naiknya harga Rokok. Cukai naik harga Rokok pasti naik, itu sudah pasti. Kemungkinan dari sekitar 10,04 persen kenaikan Cukai bisa berimbas keharga rokok dengan kenaikan sekitar 8,4 persen perbungkusnya. Tapi sekali lagi ini hanya pendapat penulis, bisa jadi setelah berlaku nanti di awal tahun 2018 bisa berbeda.
Apa Alasan Pemerintah Menaikan Cukai Rokok?
Seperti sudah saya sebutkan diatas bahwa dalam rapat terbatas tersebut diikuti juga oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Jadi alasan pemerintah masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu terkait kesehatan masyarakat. Tentu ada alasan lain juga, tapi saya khususkan dulu di kesehatan.Menurut Mentri Kesehatan Nila Moeloek, seperti dilansir oleh Tribunnews 19/10/2017 yang juga mengutip dari Kontan.co.id menyebutkan alasan pemerintah menaikan Cukai Rokok berdasarkan empat pertimbangan yaitu:
- Aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan.
- Mencegah peredaran rokok ilegal.
- Kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok.
- Penerimaan negara.
Lebih jauh, terkait keputusan hasil rapat terbatas tersebut juga sudah di setujui oleh Presiden RI Joko Widodo. Saat ini hanya tinggal menunggu peraturan Mentri Keuangan seputar regulasi cukai yang akan dijalankan pada awal januari 2018 mendatang.
Pendapat Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo Siswoyo, dengan kenaikan cukai rokok 10,04 persen yang mulai berlaku tahun depan akan menurunkan produksi rokok dalam negeri.Dikutip dari Okezone Jumat 20/10/2017, "Karena daya beli masyarakat juga kurang baik, terus tiga tahun terkahir industri ini terjadi penurunan yang signifikan. Secara otomatis kalau daya beli turun maka konsumsi juga turun terus produksi jelas turun," kata Budidoyo Siswoyo.
Ditahun sebelumnya, telah terjadi penurunan jumlah produksi rokok yang terbilang signifikan. Pada tahun 2016 penurunan produksi mencapai 6 miliar batang. Kemungkinan dengan apa yang telah terjadi tersebut, tahun depan penurunan produksi bisa lebih dari 6 miliar batang.
Kesimpulan Penulis
Dengan kenaikan cukai sebesar 10,04 persen yang dimulai awal Januari 2018, kemungkinan harga rokok untuk wilayah papua akan naik sebesar Rp1,764 hingga Rp2.000 perbungkusnya.
Dengan kenaikan harga rokok akibat cukai, maka akan sedikit menurunkan daya beli masyarakat (kata Budidoyo Siswoyo) dan dengan menurunnya daya beli sudah pasti akan menurunkan nilai produksi rokok.
Terakhir, harga rokok perbungkusnya masih belum mencapai angka 50 ribu perbungkusnya, Indonesia masih terbilang murah dibanding dengan negara lain yang perbungkusnya bisa mencapai 100 atau 200 ribu perbungkus.
DONE, Bagaimana menurut anda?
Sumber Referensi: Okezone , Tribunnews , Viva