-->

Harga Rokok Naik Rp50.000 : Apa Pendapat Anda?

Harga Rokok Naik Rp50.000 : Apa Pendapat Anda?

Harga Rokok Naik - Wacana kenaikan harga rokok sedang ramai di perbincangankan oleh netizen di media sosial, sejak pemberitaan tesebut ditayangkan di TV dan media online lainnya, seperti Kompas, Detik, Merdeka, Liputan6 dan banyak lagi.

Bahkan di Wall facebook saya, banyak seliweran yang mengatakan "Saya mendadak benci Jokowi karena rencana menaikan Harga Rokok menjadi 50 ribu perbungkus". 

Kenaikan harga rokok ini akibat pemerintah kembali menaikan Cukai rokok menjadi 11,5%  yang sebelumnya untuk keseluruhan jenis rokok dengan rata-rata 6-8% perbatang. Dimana tahun ini sudah 3 kali mengalami kenaikan rokok, dan jika benar maka menjadi 4 kali kenaikan. Namun kenaikan harga rokok ini menjadi dua kali lipat dari harga awal.

Jika pemerintah menaikan harga rokok menjadi 50 ribu perbungkus, bagi saya ini cukup beralasan. Dengan jelas pemerintah menekan atau menurunkan kemampuan membeli terutama bagi mereka yang tidak mampu. Satu lagi dari kacamata saya pribadi saat ini anak-anak sekolah pelajar SMP dan SMA juga sangat banyak yang sudah menjadi pecandu tembakau. Ini saya melihat sendiri dilingkungan dimana saya tinggal saat ini.

Menurut Hasbullah Thabrany, Seperti yang di kutip Kompas dan juga media online serupa pada 28/7" harga rokok seharusnya dinaikkan setidaknya menjadi dua kali lipat.
"Dengan menaikkan harga rokok, dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu," ujar Hasbullah dalam acara 3rd Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta.
Alasan lainnya yang juga menurut saya masuk diakal adalah, selain mengurangi jumlah para perokok, pemerintah mengatakan, Seperti dikutip oleh triibunnews.com yang terbit 6/8 kemarin:
 "Imbasnya bukan sekedar masalah kesehatan perorangan saja, melainkan peningkatan angka kematian hingga pembengkakan biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk mengobati paraperokok dan individu yang terkena dampak dari rokok."

"Rokok membuat angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Beban ganda kini dirasakan oleh Kementerian Kesehatan dalam menurunkan angka peningkatan Penyakit Menular (PM) dan PTM."
Sebenarnya sperti ulasan awa bahwa, renacana kenaikan ini bukan asal begitu saja dari pemerintah, namun dari hasil study yang dilkukan oleh Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, mendapati bahwa,
"Sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000," ungkap Hasbullah.
Hasil studi juga menunjukkan, 76 persen perokok setuju jika harga rokok dan cukai dinaikkan. Hasbullah mengatakan, strategi menaikkan harga dan cukai rokok pun sudah terbukti efektif menurunkan jumlah perokok di beberapa negara.

Dari hasil studi itulah, maka Prof. dr. Hasbullah Thabrany, mengajukan usulannya kepada pemerintah untuk di tindak lanjuti. Dan ini bisa memakan proses panjang, tidak mungkin naik tahun ini, bahkan tahun depan-pun belum ada kepastian. Karena pemerintah perlu mengkoordinasikan kepada semua pihak, terlebih dengan wacana kenaikan harga rokok saat ini yang juga masih dalam penolakan dari berbagai kalangan seperti yang dikutip oleh pemeriksaanpajak.com :
Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bidang Rokok, Tembakau, Makanan & Minuman (SPSI-RTMM); menyebutkan, tahun 2014 sudah ada sekitar 26.000 orang yang terkena PHK. Jumlah itu berasal dari 15 perusahaan rokok yang gulung tikar akibat beban cukai. “Jika tahun depan cukai naik 23%, jumlah pekerja yang terkena PHK bisa bertambah lebih 50.000 orang,” kata Sudarto, kemarin (2/8).

Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPPRI) bilang, pengusaha rokok bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menyampaikan penolakan beleid ini. “Kenaikan cukai banyak mudarat/keburukan ketimbang manfaatnya,” kata Hasan.

Penolakan rencana beleid ini datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), SPSI-RTMM, serta Paguyuban Mitra Produksi Sigaret.
Jadi ada kemungkinan besar harga rokok memang akan naik, namun sekali lagi bahwa ini memerlukan proses panjang, bisa dua atau tiga tahun. Kecuali jika pemerintah benar menyetujui tanpa pertimbangan.

Sebenarnya banyak efek buruk dan baiknya bagi masyarakat jika Harga rokok benar naik akibat kenaikan Cukai. Tapi itu kembali kepada kita masing-masing selaku konsumer. Bagaimana menurut Anda?..

Diolah dari berbagai sumber : Liputan6.com, kompas.com, babatpos.com, pemeriksaanpajak.com,  antaranews.com, metrotvnews.com, Sumber Gambar: Google Image

ARTIKEL YD9RSG LAINNYA

BAGIKAN ARTIKEL!

BERI KOMENTAR!
SEMBUNYIKAN KOMENTAR

Disqus Comments